Coba Anda Perhatikan semua bagian kulit Anda. Rambut tumbuh hampir di semua bagian, kecuali telapak tangan dan kaki, kelopak mata, serta bibir.
Mungkin, ada di antara kita yang diam-diam tidak suka dengan rambut yang tumbuh di tubuh kita ini. Walaupun demikian, kita tidak dianjurkan untuk membabat habis rambut-rambut kita, karena fungsi rambut bukan untuk kecantikan belaka. Dan rambut merupakan salah satu bagian tubuh yang ada pada aurat wanita.
Rambut di kepala membuat kita tetap merasa hangat. Rambut (terkadang kita sebut bulu) di hidung, kuping, dan sekitar mata melindungi organ-organ tersebut dari debu dan partikel-partikel lainnya. Alis dan bulu mata melindungi mata dengan cara mengurangi cahaya dan partikel yang mungkin menerpa organ penglihatan tersebut. Demikian juga dengan rambut-rambut halus yang ada di tubuh yang menyediakan kehangatan dan perlindungan bagi kulit. Rambut juga menjadi bantalan yang melindungi tubuh dari luka.
Tanya:
Apakah diperbolehkan seorang wanita memotong rambut?
Jawab:
Tidak diperbolehkan, kecuali jika dimaksudkan untuk mempercantik dirinya. Sedangkan haram hukumnya, bila memotong rambutnya sampai pendek dan menyerupai laki-laki . Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi Saw. yang berbunyi:
“Allah melaknat lelaki yang meniru (menyerupai) perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki”
Secara umum, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita mencukur rambutnya. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا رواه و النسائ والترمذي
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita untuk mencukur rambutnya". [HR Nasa’i dan Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syu’aib Al Arna’uth, Riyadhushshalihin, hlm. 486].
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu , ia berkata:
لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ رواه أبو داود
"Tidak ada (boleh) bagi wanita mencukur (rambutnya), ia hanya boleh memotongnya (memendekkannya)". [HR Abu Dawud, no. 1.948, marfu’].
Jadi, hadits diatas mencakup dalam cara berpakaian, memotong rambut, sikap dan tingkah laku baik itu laki-laki ataupun wanita.
Selasa, 23 Juli 2013
Selasa, 16 Juli 2013
Mencukur Alis Rambut
Banyak perempuan beranggapan bahwa bentuk mata yang cantik akan menyempurnakan penampilan. Ini tidaklah salah, hanya saja jangan sampai Anda melupakan peran alis mata. Tanpa disadari alis mata punya banyak peran penting untuk menyempurnakan penampilan. Ahli kecantikan Kristie Streicher dan Anastasia Soare mengungkapkan beberapa peran penting bentuk alis untuk penampilan Anda.
Bentuk alis ternyata bisa memengaruhi mood sista semuanya lho.. Salah membentuk alis bisa-bisa membuat kita terlihat jutek atau galak. Sebaliknya, bentuk alis yang tepat akan membuat kita terlihat lebih ceria dan bergairah. Salah membentuk alis bisa disebabkan karena proses pencabutan alis yang berlebihan. Sista bisa menggunakan bantuan pensil alis untuk menghindari salah cabut ini. Bentuklah alis dengan menggunakan pensil alis, kemudian cukur atau cabut rambut halus di luar bentuk yang diinginkan.
Tanya:
Menurut pandangan islam bagaimanakah hukumnya mencukur rambut alis itu?
Jawab:
Mencukur rambut alis itu hukumnya haram. Sebagaimana dijelaskan daiam sabda Nabi Saw. yang berbunyi : “Allah melaknat. “Annamishoh dan Almutannammishoh”, maksudnya; “Allah melaknat wanita yang rnencukur alisnya dan wanita yang minta untuk dicukur alisnya.” Jadi, seorang wanita diharamkan mencukur alisnya atau minta untuk dicukur alisnya.
Ibnul ‘Atsir berkata, “An Namishah adalah perempuan yang mencabut rambut dari wajahnya” (an Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar 5/253, Syamilah).
Simpulannya, dalam Fiqh Sunnah lin Nisa’ hal 414 disebutkan :
“Tentang an Namsh ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah menghilangkan rambut di wajah. Ada juga yang mengatakan bahwa namsh hanyalah menghilangkan rambut alis dan menipiskannya. Sedangkan rambut bagian wajah yang lain tidaklah disebut namsh. Pendapat kedua ini dinukil merupakan pendapat Aisyah dan beliau lebih tahu dalam masalah-masalah semisal ini dibandingkan yang lain”.
Bentuk alis ternyata bisa memengaruhi mood sista semuanya lho.. Salah membentuk alis bisa-bisa membuat kita terlihat jutek atau galak. Sebaliknya, bentuk alis yang tepat akan membuat kita terlihat lebih ceria dan bergairah. Salah membentuk alis bisa disebabkan karena proses pencabutan alis yang berlebihan. Sista bisa menggunakan bantuan pensil alis untuk menghindari salah cabut ini. Bentuklah alis dengan menggunakan pensil alis, kemudian cukur atau cabut rambut halus di luar bentuk yang diinginkan.
Tanya:
Menurut pandangan islam bagaimanakah hukumnya mencukur rambut alis itu?
Jawab:
Mencukur rambut alis itu hukumnya haram. Sebagaimana dijelaskan daiam sabda Nabi Saw. yang berbunyi : “Allah melaknat. “Annamishoh dan Almutannammishoh”, maksudnya; “Allah melaknat wanita yang rnencukur alisnya dan wanita yang minta untuk dicukur alisnya.” Jadi, seorang wanita diharamkan mencukur alisnya atau minta untuk dicukur alisnya.
Ibnul ‘Atsir berkata, “An Namishah adalah perempuan yang mencabut rambut dari wajahnya” (an Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar 5/253, Syamilah).
Simpulannya, dalam Fiqh Sunnah lin Nisa’ hal 414 disebutkan :
“Tentang an Namsh ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah menghilangkan rambut di wajah. Ada juga yang mengatakan bahwa namsh hanyalah menghilangkan rambut alis dan menipiskannya. Sedangkan rambut bagian wajah yang lain tidaklah disebut namsh. Pendapat kedua ini dinukil merupakan pendapat Aisyah dan beliau lebih tahu dalam masalah-masalah semisal ini dibandingkan yang lain”.
Senin, 08 Juli 2013
Hukum Memelihara Kuku
Kelihatannya sepele, namun nyatanya menjaga kesehatan kuku adalah hal penting. Kuku yang tidak dirawat bisa menjadi sumber penyakit. Mengonsumsi banyak buah-buahan dan sayuran bisa memberikan vitamin dan mineral yang penting untuk kuku Anda. Tahukah anda, kuku sebagai salah satu organ tubuh yang mulai terbentuk di usia janin 10 minggu - 12 minggu, terdiri dari lapisan tanduk yang tebal. Kuku ini berguna untuk melindungi ujung - ujung jari terhadap cedera, warna kuku yang transparan diciptakan Tuhan untuk membantu kita membaca keadaan tubuh. Pembuluh darah yang kecil atau disebut pembuluh darah kapiler membuat permukaan kuku berwarna merah muda. Kuku yang sehat ciri- cirinya berwarna merah muda, sedikit berkilap, dan tidak terangkat posisinya, tidak bengkak di sekitar tertanamnya kuku.
Tanya:
Apakah hukumnya seorang laki-laki dan wanita memelihara kuku sampai panjang?
Jawab:
Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi Saw. yang berbunyi :
"Lima sunnah fitrah yang harus dikerjakan, yakni: khitan, mencukur rambut (bawah), menggunting (merapikan) kumis, memotong kuku dan mencabut rambut ketiak."
(Hadits riwayat Bukhari , Muslim, Abu Daud dan Ahmad).
Selain itu juga ada riwayat Muslim, Abu Daud, An Nasai dan Turmudzi yang berbunyi : "Waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 40 hari dalam menggunting kumis, memotong kuku, mencabut rambut ketiak dan mencukur rambut bawah."
Memang kalau binatang buas membutuhkan kuku yang panjang, sebab kuku yang panjang memudahkan binatang menerkam mangsa. Lain kalau manusia, ia diciptakan oleh Allah Swt. sebagai makhluk yang mulia. Oleh sebab itu, baik laki-laki atau wanita tidak boleh memanjangkan kuku.
Tanya:
Apakah hukumnya seorang laki-laki dan wanita memelihara kuku sampai panjang?
Jawab:
Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi Saw. yang berbunyi :
"Lima sunnah fitrah yang harus dikerjakan, yakni: khitan, mencukur rambut (bawah), menggunting (merapikan) kumis, memotong kuku dan mencabut rambut ketiak."
(Hadits riwayat Bukhari , Muslim, Abu Daud dan Ahmad).
Selain itu juga ada riwayat Muslim, Abu Daud, An Nasai dan Turmudzi yang berbunyi : "Waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 40 hari dalam menggunting kumis, memotong kuku, mencabut rambut ketiak dan mencukur rambut bawah."
Memang kalau binatang buas membutuhkan kuku yang panjang, sebab kuku yang panjang memudahkan binatang menerkam mangsa. Lain kalau manusia, ia diciptakan oleh Allah Swt. sebagai makhluk yang mulia. Oleh sebab itu, baik laki-laki atau wanita tidak boleh memanjangkan kuku.
Jumat, 05 Juli 2013
Berduaan Dengan Dokter Laki-Laki
Aib itu adalah sesuatu yang ketika kita dengar dari orang lain, menjadikan hati kita mereasa tidak enak. Aib bisa berupa peristiwa., keadaan, atau suatu deskripsi. Terkadang aib tersebut dengan sadar kita sebarkan kepaada orang lain. Tapi kita baru menyadari buruknya aib ketika orang yang seharusnya tidak tahu menceritakannya.
Tanya:
Saya seorang gadis yang mempunyai ibu sakit gangguan jiwa akibat perlakuan buruk almarhum ayah. Akibat dari penderitaan ibu, saya ikut menderita pula sehingga harus berkonsultasi pada dokter ahil jiwa dan kebetulan dokternya itu seorang laki-laki apakah hukumnya membuka aib almarhumayah dan berdua dalam satu ruang dengan dokter laki-laki ?
Jawab:
Pengobatan adalah merupakan suatu upaya untuk mencari kesembuhan. Apabila seseorang akan mencabut sebuah paku yang menancap di dinding, maka dia harus menggerakkannya ke atas, ke bawah, kesamping kin dan kesamping kanan dengan berulang-ulang. Begitu halnya dengan kemampuan seorang dokter, dia hanya mengobati dan tidak untuk menyembuhkan. Selain itu dia juga berusaha untuk mencari penyebab penyakit yang diderita pasiennya dan mencari obat yang cocok untuk pasien tesebut. Apabila dia gagal untuk menemukan penyakit, batasanya dia berkata bahwa penyebab ialah gangguan kejiwaan, yang berarti dokter itu tidak mengetahui penyebab penyakitnya. Namun, banyak pula penyakit jiwa yang disebabkan oleh terganggunya organ tubuh, contohnya adanya batu didalam empedu, terganggunya saluran empedu ke liver dan lain sebagainya. Yang kesemuanya itu bisa mengakibatkan kelemahan dan lesu semangat serta berkurangnya gairah atau lebih dikenal dengan nama adanya “Kelainan”. Di zaman dahulu ditemukan teori bahwa emosi yang meledak-ledak itu bisa mempengaruhi organ tubuh. Begitu juga dengan stres yang dapat mengakibatkan organ tubuh tidak berfungsi lagi. Apabila dokter berbicara bebas dengan pasiennya untuk mengungkapkan penyebab stres dengan menghilangkan prasangka dan gambaran yang berlebihan, maka diharapkan agar organ yang tidak berbunyi menjadi berfungsi normal lagi. Tidak dilarang, bila mengungkapkan aib almarhum ayah kepada dokter karena bermaksud baik, yakni untuk membantu menemukan sebab penyakit ibu Anda. Sedangkan dilarang membuka aib almarhum ayah bila bermaksud ingin membalas dendam.
Sebagaiman Allah Ta’ala berwasiat kepada anak, agar ia berbakti kepada kedua orang tua, yang disebabkan karena dua hal, yaitu:
a). Ibu-bapak adalah merupakan penyebab hadirnya dia ke dunia ini. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Ta’a/a:
“Dan agar kamu berbuat baik kepada ibu-bapakmu dengan sebaik-baiknya." (Q.S. Al-Isra : 23).
b). ibu-bapak merupakan orang yang memelihara atau sebagai pemelihara. Sebagaimana dijelaskan dalam firman AIah SWT. “Wahal Rabku kasihanilah keduanya sebagaimana kasihnya (mereka) mendidik (memelihara) aku diwaktu aku kecil”. Jadi, dan kedua hal itulah kita diwajibkan untuk memelihara kedua orang tua dan wajib menjaga serta merawatnya hingga akhir hayatnya. Selain itu kita juga diwajibkan untuk memelihara dan menjaga siapa saja yang telah memelihara kita, meskipun mereka itu bukan orang tua kandung sendiri. Kemudian mengenal berkhalwat dengan dokter laki-laki itu tidak dilarang, bila bertujuan hanya untuk mengobati dan seläma dokter tersebut seorang muslim yang dapat dipercaya serta baik akhlaknya dan selama itu merupakan keharusan.
Tanya:
Saya seorang gadis yang mempunyai ibu sakit gangguan jiwa akibat perlakuan buruk almarhum ayah. Akibat dari penderitaan ibu, saya ikut menderita pula sehingga harus berkonsultasi pada dokter ahil jiwa dan kebetulan dokternya itu seorang laki-laki apakah hukumnya membuka aib almarhumayah dan berdua dalam satu ruang dengan dokter laki-laki ?
Jawab:
Pengobatan adalah merupakan suatu upaya untuk mencari kesembuhan. Apabila seseorang akan mencabut sebuah paku yang menancap di dinding, maka dia harus menggerakkannya ke atas, ke bawah, kesamping kin dan kesamping kanan dengan berulang-ulang. Begitu halnya dengan kemampuan seorang dokter, dia hanya mengobati dan tidak untuk menyembuhkan. Selain itu dia juga berusaha untuk mencari penyebab penyakit yang diderita pasiennya dan mencari obat yang cocok untuk pasien tesebut. Apabila dia gagal untuk menemukan penyakit, batasanya dia berkata bahwa penyebab ialah gangguan kejiwaan, yang berarti dokter itu tidak mengetahui penyebab penyakitnya. Namun, banyak pula penyakit jiwa yang disebabkan oleh terganggunya organ tubuh, contohnya adanya batu didalam empedu, terganggunya saluran empedu ke liver dan lain sebagainya. Yang kesemuanya itu bisa mengakibatkan kelemahan dan lesu semangat serta berkurangnya gairah atau lebih dikenal dengan nama adanya “Kelainan”. Di zaman dahulu ditemukan teori bahwa emosi yang meledak-ledak itu bisa mempengaruhi organ tubuh. Begitu juga dengan stres yang dapat mengakibatkan organ tubuh tidak berfungsi lagi. Apabila dokter berbicara bebas dengan pasiennya untuk mengungkapkan penyebab stres dengan menghilangkan prasangka dan gambaran yang berlebihan, maka diharapkan agar organ yang tidak berbunyi menjadi berfungsi normal lagi. Tidak dilarang, bila mengungkapkan aib almarhum ayah kepada dokter karena bermaksud baik, yakni untuk membantu menemukan sebab penyakit ibu Anda. Sedangkan dilarang membuka aib almarhum ayah bila bermaksud ingin membalas dendam.
Sebagaiman Allah Ta’ala berwasiat kepada anak, agar ia berbakti kepada kedua orang tua, yang disebabkan karena dua hal, yaitu:
a). Ibu-bapak adalah merupakan penyebab hadirnya dia ke dunia ini. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Ta’a/a:
“Dan agar kamu berbuat baik kepada ibu-bapakmu dengan sebaik-baiknya." (Q.S. Al-Isra : 23).
b). ibu-bapak merupakan orang yang memelihara atau sebagai pemelihara. Sebagaimana dijelaskan dalam firman AIah SWT. “Wahal Rabku kasihanilah keduanya sebagaimana kasihnya (mereka) mendidik (memelihara) aku diwaktu aku kecil”. Jadi, dan kedua hal itulah kita diwajibkan untuk memelihara kedua orang tua dan wajib menjaga serta merawatnya hingga akhir hayatnya. Selain itu kita juga diwajibkan untuk memelihara dan menjaga siapa saja yang telah memelihara kita, meskipun mereka itu bukan orang tua kandung sendiri. Kemudian mengenal berkhalwat dengan dokter laki-laki itu tidak dilarang, bila bertujuan hanya untuk mengobati dan seläma dokter tersebut seorang muslim yang dapat dipercaya serta baik akhlaknya dan selama itu merupakan keharusan.
Wanita ziarah kubur
Ziarah kubur adalah amalan yang sangat bermanfaat baik bagi yang berziarah maupun yang diziarahi. Bagi orang yang berziarah, maka ziarah kubur dapat mengingatkan kepada kematian, melembutkan hati, membuat air mata menetes, mengambil pelajaran, dan membuat zuhud terhadap dunia.
Agar berbuah pahala, maka ziarah kubur harus sesuai dengan tuntunan syari’at yang mulia ini.
Hendaknya mengingat tujuan utama berziarah. Ingatlah selalu hikmah disyari’atkannya ziarah kubur, yakni untuk mengambil pelajaran dan mengingat kematian.
Tanya:
Apakah seorang wanita diperbolehkan untuk ziarah kubur ?
Jawab:
Sebagaimana dalam sabda nabi Saw."Dahulu aku melarang kalian ziarah kubur, sekarang ziarahlah."
Jadi, hadits itu sifatnya umum, berlaku baik laki-laki ataupun wanita. Apabila dalam berziarah dikhawatirkan wanita menjerit, menangis dan berteriak diluar batas atau tidak bisa menahan diri sehingga dapat pingsan, maka sebaliknya seorang wanita itu dilarang.
Wanita haid boleh menziarahi kubur tanpa membedakan apakah dalam keadaan haid, nifas, ataukah suci. Haid atau nifas bukan udzur yang menghalangi wanita untuk berziarah kubur. Ziarah kubur tidak bisa disamakan dengan ibadah seperti shalat, puasa, Thawaf, dan membaca Al-Quran yang disyaratkan suci dari haid/nifas.
Dalil yang menunjukkan kebolehan wanita berziarah kubur adalah hadis berikut;
Dari Ibnu Buraidah dari bapaknya ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, maka sekarang ziarahilah. (H.R. Muslim)
Agar berbuah pahala, maka ziarah kubur harus sesuai dengan tuntunan syari’at yang mulia ini.
Hendaknya mengingat tujuan utama berziarah. Ingatlah selalu hikmah disyari’atkannya ziarah kubur, yakni untuk mengambil pelajaran dan mengingat kematian.
Tanya:
Apakah seorang wanita diperbolehkan untuk ziarah kubur ?
Jawab:
Sebagaimana dalam sabda nabi Saw."Dahulu aku melarang kalian ziarah kubur, sekarang ziarahlah."
Jadi, hadits itu sifatnya umum, berlaku baik laki-laki ataupun wanita. Apabila dalam berziarah dikhawatirkan wanita menjerit, menangis dan berteriak diluar batas atau tidak bisa menahan diri sehingga dapat pingsan, maka sebaliknya seorang wanita itu dilarang.
Wanita haid boleh menziarahi kubur tanpa membedakan apakah dalam keadaan haid, nifas, ataukah suci. Haid atau nifas bukan udzur yang menghalangi wanita untuk berziarah kubur. Ziarah kubur tidak bisa disamakan dengan ibadah seperti shalat, puasa, Thawaf, dan membaca Al-Quran yang disyaratkan suci dari haid/nifas.
Dalil yang menunjukkan kebolehan wanita berziarah kubur adalah hadis berikut;
Dari Ibnu Buraidah dari bapaknya ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, maka sekarang ziarahilah. (H.R. Muslim)
Langganan:
Postingan (Atom)




