Selasa, 20 Agustus 2013

Tobat Orang Berzina

Pengertian zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Apakah macam-macam perzinaan yang ada di masyarakat? Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
1.Zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah harus dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang.
2. Zina ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis.

Tanya:
Apabila orang berzina itu bertobat dan bahkan tekun beribadah serta mengerjakan amal shaleh, lalu apakah dosa dosa dia itu akan diampuni?

Jawab:
Jika hal itu terjadi dalam negara yang memperlakukan hukum Islam, untuk bisa diampuni dosa-dosanya, maka orang itu harus ber tobat mengakui segala kesalahan yang telah diperbuatnya dan diberi hukuman atas perbuatannya itu.

Lain lagi kalau terjadi dalam negara yang tidak memakai hukum Islam, maka orang itu harus merahasiakan apa yang telah diperbuatnya dan bertobat dengan sungguh-sungguh, selalu beristightar motion ampunan kepada Allah Ta’ala dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. 
Banyak sekali dalil-dalil baik dari Al Quran maupun hadist yang melarang perbuatan zina ini. 
Dalil Dari Al Quran:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3).

Senin, 12 Agustus 2013

Pengaruh Wanita Berkerudung

wanita berkerudungBerasal dari bahasa arab yang jamaknya jalaabiib artinya pakaian yang lapang/luas. Pengertiannya yaitu pakaian yang lapang dan dapat menutup aurat wanita, kecuali muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangan saja yang ditampakan. Jilbab ini hukumnya adalah wajib sebagai sebuah keharusan yang pasti atau mutlak bagi wanita dewasa yang mukminat atau muslimat.
Dalam kehidupan umum, yaitu pada saat seorang wanita keluar rumah atau pun wanita di dalam rumah bersama pria yang bukan muhrimnya maka syara' telah mewajibkan kepada wanita untuk berjilbab. Pakaian busana muslim atau jilbab yang diwajibkan tersebut adalah memakai khimar/berkerudung, jilbab/pakaian luar dan tsaub/pakaian dalam. Jika bertemu dengan pria yang bukan mahromnya keluar rumah tanpa menggunakan jilbab tersebut meskipun sudah menutup aurat maka ia dianggap telah berdosa karena telah melanggar dari syara'. Jadi pada saat itu wanita Muslimah harus mengenakan tiga jenis pakaian muslimah sekaligus yaitu khimar/kerudung, jilbab/pakaian luar dan tsaub atau pakaian dalam.

Tanya:
Apakah pengaruhnya  wanita berkerudung menurut pandangan islam?

Jawab:
Sebagaimana Islam telah berkata kepada wanita “Syari’atku akan mengamankan kehidupanmu.”
Di mana seorang istri yang sudah mencapai umur Iebih dan 40 tahun, yang pasti fisiknya sudah menjadi lemah, tidak segar lagi sebagaimana waktu ia masih berumurbelasan tahun ataupun dua puluhan. Selain itu istri sudah menjadi lemah akibat kepayahan mengurusi keluarga, rumah tangga, pekerjaan ataupun mencari tambahan kebutuhan. Yang semua itu bisa mengurangi keindahan dan kecantikan tubuhnya serta kelihatan keriput yang menandakan semakin tua. Kemudian suami melihat istri sudah tidak cantik lagi, lalu membandingkan wanita di luar yang selalu kelihatan cantik, menarik dengan dandanan yang mencolok. Melihat tontonan yang seperti itu akan menggoyahkan rumah tangganya dan akhirnya rumah tangga menjadi berantakan.
Adapun wajah yg berpakaian mencolok, berwajah cantik dan berdandan genit dia telah lupa, bahwa dirinya nanti juga akan berubah menjai tua yang keriput, bungkuk dan lain sebagainya. Kemudian akan datang pada gilliran wanita muda generasi berikutnya akañ menggoda suaminya. Begitu seterusnya seperti hukum karma. Sebagaimana Islam berkata kepada wanita semacam itu : " Amankan hidupmu, lima belas atau dua puluh tahun lagi ada wanita lain yang akan merusak suami atau anakmu.’ Karena rahmat-Nya, maka Islam mengamankan kehidupannya dan melarang menghancurkan ketenangan serta kententraman kehidupan orang lain, sehingga dia tercegah dan terhindar dan pertuatan orang lain yang serupa.

Tidak ada larangan dalam Islam mengenal adanya daya tarik, tetapi hanya membatasi adanya daya tarik dan wanita kepada lelaki. Begitu juga dengan lelaki muslim tidak dilarang mempunyai hasrat ataupun keinginan. Tetapi ingin memiliki biasanya tidak dapat dipisahkan dengan bertindak untuk memiliki.
Sebenarnya Islam itu berkeinginan untuk memuliakan kedudukan kaum wanita dan menempatkan mereka pada posisi yang sangat terhormat. Oleh karena itu, jika ada seruan agar wanita menggunakan pakaian yang rapi dan sopan serta tidak menampakkan aurat dan memamerkan bagian bagian kecantikannya kecuali untuk suaminya saja, ialah justru dimaksudkan untuk menjadikan wanita sebagai istri-istri yang teladan yang bisa menentramkan dan membahagiakan rumah tangganya seria menjadi seorang ibu yang mampu untuk mengasuh makhluk Allah yang paling mulia, yakni manusia.

Namun,sekarang ini banyak yang sudah lupa atau bahkan pura-pura tidak mengerti, bahwa rumah tangganya yang rusak itu akibat dan tingkah lakunya sendiri. Selain itu mereka tidak mau menerima kekurangan dan bahkan dia mencari obat yang bukan untuk rnenyembuhkan.

Selasa, 23 Juli 2013

Wanita Memotong Rambut

Coba Anda Perhatikan semua bagian kulit Anda. Rambut tumbuh hampir di semua bagian, kecuali telapak tangan dan kaki, kelopak mata, serta bibir.
Mungkin, ada di antara kita yang diam-diam tidak suka dengan rambut yang tumbuh di tubuh kita ini. Walaupun demikian, kita tidak dianjurkan untuk membabat habis rambut-rambut kita, karena fungsi rambut bukan untuk kecantikan belaka. Dan rambut merupakan salah satu bagian tubuh yang ada pada aurat wanita.
Rambut di kepala membuat kita tetap merasa hangat. Rambut (terkadang kita sebut bulu) di hidung, kuping, dan sekitar mata melindungi organ-organ tersebut dari debu dan partikel-partikel lainnya. Alis dan bulu mata melindungi mata dengan cara mengurangi cahaya dan partikel yang mungkin menerpa organ penglihatan tersebut. Demikian juga dengan rambut-rambut halus yang ada di tubuh yang menyediakan kehangatan dan perlindungan bagi kulit. Rambut juga menjadi bantalan yang melindungi tubuh dari luka.

Tanya:
Apakah diperbolehkan seorang wanita memotong rambut?

Jawab:
Tidak diperbolehkan, kecuali jika dimaksudkan untuk mempercantik dirinya. Sedangkan haram hukumnya, bila memotong rambutnya sampai pendek dan menyerupai laki-laki . Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi Saw. yang berbunyi:
“Allah melaknat lelaki yang meniru (menyerupai) perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki”

Secara umum, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita mencukur rambutnya. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا رواه و النسائ والترمذي

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita untuk mencukur rambutnya". [HR Nasa’i dan Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syu’aib Al Arna’uth, Riyadhushshalihin, hlm. 486].

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu , ia berkata:

لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ رواه أبو داود


"Tidak ada (boleh) bagi wanita mencukur (rambutnya), ia hanya boleh memotongnya (memendekkannya)". [HR Abu Dawud, no. 1.948, marfu’].

Jadi, hadits diatas mencakup dalam cara berpakaian, memotong rambut, sikap dan tingkah laku baik itu laki-laki ataupun wanita.

Selasa, 16 Juli 2013

Mencukur Alis Rambut

Banyak perempuan beranggapan bahwa bentuk mata yang cantik akan menyempurnakan penampilan. Ini tidaklah salah, hanya saja jangan sampai Anda melupakan peran alis mata. Tanpa disadari alis mata punya banyak peran penting untuk menyempurnakan penampilan. Ahli kecantikan Kristie Streicher dan Anastasia Soare mengungkapkan beberapa peran penting bentuk alis untuk penampilan Anda.
Bentuk alis ternyata bisa memengaruhi mood sista semuanya lho.. Salah membentuk alis bisa-bisa membuat kita terlihat jutek atau galak. Sebaliknya, bentuk alis yang tepat akan membuat kita terlihat lebih ceria dan bergairah. Salah membentuk alis bisa disebabkan karena proses pencabutan alis yang berlebihan. Sista bisa menggunakan bantuan pensil alis untuk menghindari salah cabut ini. Bentuklah alis dengan menggunakan pensil alis, kemudian cukur atau cabut rambut halus di luar bentuk yang diinginkan.

Tanya:
Menurut pandangan islam bagaimanakah hukumnya mencukur rambut alis itu?

Jawab:
Mencukur rambut alis itu hukumnya haram. Sebagaimana dijelaskan daiam sabda Nabi Saw. yang berbunyi : “Allah melaknat. “Annamishoh dan Almutannammishoh”, maksudnya; “Allah melaknat wanita yang rnencukur alisnya dan wanita yang minta untuk dicukur alisnya.” Jadi, seorang wanita diharamkan mencukur alisnya atau minta untuk dicukur alisnya.

Ibnul ‘Atsir berkata, “An Namishah adalah perempuan yang mencabut rambut dari wajahnya” (an Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar 5/253, Syamilah).

Simpulannya, dalam Fiqh Sunnah lin Nisa’ hal 414 disebutkan :
“Tentang an Namsh ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah menghilangkan rambut di wajah. Ada juga yang mengatakan bahwa namsh hanyalah menghilangkan rambut alis dan menipiskannya. Sedangkan rambut bagian wajah yang lain tidaklah disebut namsh. Pendapat kedua ini dinukil merupakan pendapat Aisyah dan beliau lebih tahu dalam masalah-masalah semisal ini dibandingkan yang lain”.

Senin, 08 Juli 2013

Hukum Memelihara Kuku

Kelihatannya sepele, namun nyatanya menjaga kesehatan kuku adalah hal penting. Kuku yang tidak dirawat bisa menjadi sumber penyakit.   Mengonsumsi banyak buah-buahan dan sayuran bisa memberikan vitamin dan mineral yang penting untuk kuku Anda. Tahukah anda,  kuku sebagai salah satu organ tubuh yang mulai terbentuk di usia janin 10 minggu - 12 minggu, terdiri dari lapisan tanduk yang tebal. Kuku ini  berguna untuk melindungi ujung - ujung jari terhadap cedera, warna kuku yang transparan diciptakan Tuhan  untuk membantu kita membaca keadaan tubuh. Pembuluh darah yang kecil atau disebut pembuluh darah kapiler membuat  permukaan kuku berwarna merah muda. Kuku yang sehat  ciri- cirinya berwarna  merah muda, sedikit berkilap, dan tidak terangkat posisinya, tidak bengkak di sekitar tertanamnya kuku.

Tanya:
Apakah hukumnya seorang laki-laki dan wanita memelihara kuku sampai panjang?

Jawab:
Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi Saw. yang berbunyi :
"Lima sunnah fitrah yang harus dikerjakan, yakni: khitan, mencukur rambut (bawah), menggunting (merapikan) kumis, memotong kuku dan mencabut rambut ketiak."
(Hadits riwayat Bukhari , Muslim, Abu Daud dan Ahmad).
Selain itu juga ada riwayat Muslim, Abu Daud, An Nasai dan Turmudzi yang berbunyi : "Waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 40 hari dalam menggunting kumis, memotong kuku, mencabut rambut ketiak dan mencukur rambut bawah."
Memang kalau binatang buas membutuhkan kuku yang panjang, sebab kuku yang panjang memudahkan binatang menerkam mangsa. Lain kalau manusia, ia diciptakan oleh Allah Swt. sebagai makhluk yang mulia. Oleh sebab itu, baik laki-laki atau wanita tidak boleh memanjangkan kuku.


Jumat, 05 Juli 2013

Berduaan Dengan Dokter Laki-Laki

Aib itu adalah sesuatu yang ketika kita dengar dari orang lain, menjadikan hati kita mereasa tidak enak. Aib bisa berupa peristiwa., keadaan, atau suatu deskripsi. Terkadang aib tersebut dengan sadar kita sebarkan kepaada orang lain. Tapi kita baru menyadari buruknya aib ketika orang yang seharusnya tidak tahu menceritakannya.

Tanya:
Saya seorang gadis yang mempunyai ibu sakit gangguan jiwa akibat  perlakuan buruk almarhum ayah. Akibat dari penderitaan ibu, saya ikut menderita pula sehingga harus berkonsultasi pada dokter ahil jiwa dan kebetulan dokternya itu seorang laki-laki apakah hukumnya membuka aib almarhumayah dan berdua dalam satu ruang dengan dokter laki-laki ?

Jawab:
Pengobatan adalah merupakan suatu upaya untuk mencari kesembuhan. Apabila seseorang akan mencabut sebuah paku yang menancap di dinding, maka dia harus menggerakkannya ke atas, ke bawah, kesamping kin dan kesamping kanan dengan berulang-ulang. Begitu halnya dengan kemampuan seorang dokter, dia hanya mengobati dan tidak untuk menyembuhkan. Selain itu dia juga berusaha untuk mencari penyebab penyakit yang diderita pasiennya dan mencari obat yang cocok untuk pasien tesebut. Apabila dia gagal untuk menemukan penyakit, batasanya dia berkata bahwa penyebab ialah gangguan kejiwaan, yang berarti dokter itu tidak mengetahui penyebab penyakitnya. Namun, banyak pula penyakit jiwa yang disebabkan oleh terganggunya organ tubuh, contohnya adanya batu didalam empedu, terganggunya saluran empedu ke liver dan lain sebagainya. Yang kesemuanya itu bisa mengakibatkan kelemahan dan lesu semangat serta berkurangnya gairah atau lebih dikenal dengan nama adanya “Kelainan”. Di zaman dahulu ditemukan teori bahwa emosi yang meledak-ledak itu bisa mempengaruhi organ tubuh. Begitu juga dengan stres yang dapat mengakibatkan organ tubuh tidak berfungsi lagi. Apabila dokter berbicara bebas dengan pasiennya untuk mengungkapkan penyebab stres dengan menghilangkan prasangka dan gambaran yang berlebihan, maka diharapkan agar organ yang tidak berbunyi menjadi berfungsi normal lagi. Tidak dilarang, bila mengungkapkan aib almarhum ayah kepada dokter karena bermaksud baik, yakni untuk membantu menemukan sebab penyakit ibu Anda. Sedangkan dilarang membuka aib almarhum ayah bila bermaksud ingin membalas dendam.

Sebagaiman Allah Ta’ala berwasiat kepada anak, agar ia berbakti kepada kedua orang tua, yang disebabkan karena dua hal, yaitu:
a). Ibu-bapak adalah merupakan penyebab hadirnya dia ke dunia ini. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Ta’a/a:
“Dan agar kamu berbuat baik kepada ibu-bapakmu dengan sebaik-baiknya." (Q.S. Al-Isra : 23).

b). ibu-bapak merupakan orang yang memelihara atau sebagai pemelihara. Sebagaimana dijelaskan dalam firman AIah SWT. “Wahal Rabku kasihanilah keduanya sebagaimana kasihnya (mereka) mendidik (memelihara) aku diwaktu aku kecil”. Jadi, dan kedua hal itulah kita diwajibkan untuk memelihara kedua orang tua dan wajib menjaga serta merawatnya hingga akhir hayatnya. Selain itu kita juga diwajibkan untuk memelihara dan menjaga siapa saja yang telah memelihara kita, meskipun mereka itu bukan orang tua kandung sendiri. Kemudian mengenal berkhalwat dengan dokter laki-laki itu tidak dilarang, bila bertujuan hanya untuk mengobati dan seläma dokter tersebut seorang muslim yang dapat dipercaya serta baik akhlaknya dan selama itu merupakan keharusan.

Wanita ziarah kubur

Ziarah kubur adalah amalan yang sangat bermanfaat baik bagi yang berziarah maupun yang diziarahi. Bagi orang yang berziarah, maka ziarah kubur dapat mengingatkan kepada kematian, melembutkan hati, membuat air mata menetes, mengambil pelajaran, dan membuat zuhud terhadap dunia.
Agar berbuah pahala, maka ziarah kubur harus sesuai dengan tuntunan syari’at yang mulia ini. 
Hendaknya mengingat tujuan utama berziarah. Ingatlah selalu hikmah disyari’atkannya ziarah kubur, yakni untuk mengambil pelajaran dan mengingat kematian.

Tanya: 
Apakah seorang wanita diperbolehkan untuk ziarah kubur ?

Jawab:
Sebagaimana dalam sabda nabi Saw."Dahulu aku melarang kalian ziarah kubur, sekarang ziarahlah."
Jadi, hadits itu sifatnya umum, berlaku baik laki-laki ataupun wanita. Apabila dalam berziarah dikhawatirkan wanita menjerit, menangis dan berteriak diluar batas atau tidak bisa menahan diri sehingga dapat pingsan, maka sebaliknya seorang wanita itu dilarang.

Wanita haid boleh menziarahi kubur tanpa membedakan apakah dalam keadaan haid, nifas, ataukah suci. Haid atau nifas bukan udzur yang menghalangi wanita untuk berziarah kubur. Ziarah kubur tidak bisa disamakan dengan ibadah seperti shalat, puasa, Thawaf, dan membaca Al-Quran yang disyaratkan suci dari haid/nifas.
Dalil yang menunjukkan kebolehan wanita berziarah kubur adalah hadis berikut;

Dari Ibnu Buraidah dari bapaknya ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, maka sekarang ziarahilah. (H.R. Muslim)

Sabtu, 29 Juni 2013

Wanita Bersedekah

Secara umum sedekah memiliki pengertian menginfakkan harta di jalan Allah swt. Baik ditujukan kepada fakir miskin, kerabat keluarga, maupun untuk kepentingan jihad fi sabilillah. Makna sedekah memang sering menunjukkan makna memberikan harta untuk hal tertentu di jalan Allah swt. Bersedekah memiliki banyak feaedah istimewa. Salah satunya adalah pahala yang berlipat ganda dari Allah ta’alaAda satu hal panting yang harus diperhatikan oleh orang yang bersedekah, sebab satu hal tersebut berkaitan erat dengan diterima atau tidaknya sedekah itu. Ketahuilah, hal tersebut adalah ikhlas. Karena bersedekah adalah ibadah, dan ibadah itu tidak akan diterima apabila terpenuhi padanya dua syarat diterimanya ibadah, yaitu ikhlas dan mutaba’ah.

Tanya:
Apakah seorang wanita diperbolehkan bersedekah dengan uangnya sendiri tanpa harus ijin kepada suaminya ?

Jawab:
Seorang wanita tidak diperbolehkan bersedekah dengan hartanya, kecuali mendapat ijin dari suaminya. Sebagaimana sabda Rosulullah Saw. yang ditujukkan kepada istri Ka'ab bin Malik.
pada suatu hari istri Ka'ab bin malik menyerahkan perhiasannya kepada nabi Saw. sebagai sedekah. Namun beliau tidak langsung menerimanya, tetapi berkata: "Tidak dibenarkan seorang wanita bersedekah dari hartanya kecuali dengan ijin suaminya. "Selain itu Nabi juga bertanya : "Apakah engkau sudah mendapat ijin dari suamimu ? "Istri Ka'ab bin Malik menjawab : "sudah!" Meskipun istri Ka'ab itu telah menjelaskan, beliau belum puas dengan menjawabnya. Kemudian beliau mengutus salah seorang sahabatnya untuk menemui Ka'ab dan menanyakan : "Apakah engkau merestui sedekah istrimu itu ? "Ka'ab menjawab : "Ya, benar." Setelah itu sahabat Nabi melaporkan bahwa istri Ka'ab telah direstui pleh Ka'ab. Kemudian beliau baru mau menerima sedekah itu.

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. al-Baqoroh: 261)

“Jika seorang wanita bersedekah dari rumah suaminya, maka dia mendapatkan pahala dan suaminya juga demikian. Pahala masing-masing tidak mengurangi pahala yang lain. Suami meraih pahala karena hasil usahanya, sedangkan istri meraih pahala dari apa yang disedekahkannya.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan dia berkata, “Hadits hasan.” )

Kamis, 27 Juni 2013

Peringatan Hari Ibu

Hari Ibu adalah hari peringatan atau perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anak, maupun lingkungan sosialnya. Peringatan dan perayaan biasanya dilakukan dengan membebas tugaskankan ibu dari tugas domestik yang sehari-hari dianggap merupakan kewajibannya, seperti memasak, merawat anak, dan urusan rumah tangga lainnya. Kalau Ayah mempunyai slogan yaitu Surganya Ibu di bawah kaki Ayah, tetapi slogan Ibu adalah Surganya Anak di bawah kaki Ibu. Di Indonesia hari ini dirayakan pada tanggal 22 Desember dan ditetapkan sebagai perayaan nasional.

Tanya:
Mengapa diadakan "Peringatan hari ibu" ? Bagaimana asal mula adanya ?

Jawab:
Adapun peringatan hari ibu itu bermula di daerah Eropa, kemudian orang-orang islam meniru tanpa tahu apa sebabnya peringatan hari ibu diadakan. Mengapa orang-orang barat melakukan hal itu, karena orang tua dibarat sadar, kalau anak-anak mereka yang beranjak dewasa menjadi jauh, lupa pada ibunya dan malah ada yang memperlakukan ibunya tidak wajar.
Disana banyak anak dewasa yang meninggalkan orang tuanya, bahkan ada yang tidak tahu dimana tempat tinggal kedua orang tuanya itu. Selain itu ibu-bapak yang telah tua dianggap mengganggu dirinya, maka oleh mereka dimasukan kerumah panti jompo dan jarang dikunjungi. Lain kalau di indonesia, anak-anak mereka setiap hari dididik untuk ingat dan taat serta berbakti kepada ibu-bapak. Lalu keluar rumah pun diharuskan untuk salaman, mencium tangan ibu-bapak dahulu. Setelah itu minta dido'akan. Apabila anak-anak mereka telah dewasa dan pisah dari rumah ibu, mereka tetap berziarah dan begitu pula ibunya juga akan berziarah. Bila yang demikian dilakukan, untuk apa lagi peringatan hari ibu diadakan ?

Sebagaimana Rosulullah Saw. pernah ditanya oleh sahabatnya : "Kepada siapakah kita harus berbakti ?" Kemudian beliau menjawab : "Kepada Ibu !" Dan pertanyaan itu pun diulang sampai tiga kali, maka Rosulullah pun menjawab tiga kali pula dengan jawaban yang sama, yakni kepada ibu. Kemudian baru yang keempat, beliau menjawab kepada bapak.
Selain itu juga ada sabdanya lagi yang berbunyi : "Surga terletak di bawah keridhaan Ibu"
Dengan demikian, maka kita tidak boleh berani kepada orang tua khususnya orang tua yang telah melahirkan kita, yakni ibu. Sebab Allah tidak senang kepada orang yang selalu menyia-nyiakan ibunya dan bahkan berdurhaka kepadnya. Maka dari itu marilah kita berbakti kepada orang tua, selagi mereka masih hidup dan merawatnya serta memelihara dengan baik hingga akhir hidupnya.

Terdapat tiga ayat di dalam al-Qur’an yang saling berulang, yang dapat kita gunakan untuk mengetahui betapa besar kedudukan ibubapa dan betapa penting tuntutan untuk berbuat baik kepada mereka. Ayat-ayat tersebut adalah :

Dan hendaklah kamu beribadat kepada Allah dan janganlah kamu sekutukan Dia dengan sesuatu apa jua; dan hendaklah kamu berbuat baik kepada kedua ibubapa. [al-Nisa’ 4:36][1]

Katakanlah: "Marilah, supaya aku bacakan apa yang telah diharamkan oleh Tuhan kamu kepada kamu, iaitu janganlah kamu sekutukan dengan Allah sesuatupun; dan hendaklah (kamu) membuat baik kepada ibubapa.” [al-An’aam 6:151]

Dan Tuhanmu telah perintahkan, supaya engkau tidak menyembah melainkan kepada-Nya semata-mata, dan hendaklah engkau berbuat baik kepada ibu bapa. [al-Isra’ 17:23]

Rabu, 26 Juni 2013

Wanita dan Emansipasi


Seluruh manusia dari berbagai latar belakang baik gender, suku, bangsa maupun bahasa mempunyai hak dasar yang harus dihormati. Salah satunya adalah hak bekerja. Piagam HAM pasal 23 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan bebas memilih pekerjaan sesuai keinginannya sendiri. Sebagian dari populasi masyarakat dunia adalah perempuan yang juga memiliki hak untuk bekerja dan berkarir di tengah publik. Meski demikian, perempuan bekerja dan berkarir di luar rumah sebagaimana yang terjadi dewasa ini merupakan fenomena yang terbilang baru.
Tanya:
Bagaimana pandangan islam mengenai tuntutan kaum wanita untuk emansipasi (persamaan) wanita dengan laki-laki ?
Jawab:
Orang menyerukan persamaan hak wanita dan laki-laki, mengapa tidak menuntut persamaan pria dengan wanita atau emansipasi laki-laki ? Sebab, kalau ada emansipasi wanita jga harus ada emansipasi laki-laki. Bila mereka menuntut supaya wanita melakukan pekerjaan laki-laki, sebalikmya laki-laki juga wajib melakukan pekerjaan wanita. Kalau demikian berarti ada ketimbangan, ketidakadilan dan bahkan kedholiman dari persamaan hak itu sendiri.
Apabila wanita dituntut untuk melakukan pekerjaan laki-laki, tetapi mereka juga tetap melakukan pekerjaan yang khusus bisa dikerjakan oleh kaum wanita saja. Maka, yang demikian itu berarti meletakan beban baru diatas pundak kaum wanita. Sedangkan yang seperti itu tidak bisa dikatakan sebagai persamaan hak, tetapi justru kedholiman terhadap kaum wanita. Para wanita harus menilai bahwa orang yang menyerukan persamaan hak tersebut sebagai musuh kita. Begitu pula orang yang menyerukan emansipasi wanita  atau wanita karir hendaknya menuntut kepada wanita supaya mengerjakan semua pekerjaan laki-laki, termasuk juga yang berat-berat. Tidak hanya memilih yang enak saja.

“Dan hendaklah kalian tetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”. (Al-Ahzab: 33).

Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwasanya putri-putri Adam (para wanita) pada asalnya menetap di dalam rumahnya dan mereka bekerja dengan pekejaan yang ada di rumah, adapun yang berkaitan dengan bekerja di luar rumah maka syaratnya bila tidak ada unsur penyelisihan syai’at, seperti ikhtilat, menampakan aurat dan berselok (berhias) serta penyelisihan lainnya. Apa yang kami sebutkan ini telah ada contohnya dari pendahulu wanita shalihah yaitu dua putri dari seseorang yang shalih, Allah Ta’ala bekata tentang kisah keduanya:

Senin, 24 Juni 2013

Busana Muslim dan Taat Ibu

Dimana hukum perbuatan terikat dengan al-ahkam al-khamsah (wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram), sedangkan hukum bagi benda adalah halal-haram atau mubah-haram. Karena pakaian merupakan benda yang digunakan seseorang untuk menutup aurat, maka pakaian adalah bendanya sedangkan menutup aurat adalah perbuatan atau aktifitasnya. Berkaitan dengan benda berlaku kaidah ushul: ”Hukum asal suatu benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.” Dengan demikian, hukum benda yang berkaitan dengan pakaian, hukum asalnya adalah mubah berdasarkan dalil umum, dan menjadi haram apabila ada dalil khusus yang mengharamkannya. Misalkan, ada pakaian yang diharamkan karena menyerupai umat lain (berdasarkan dalil tasyabbuh bi al-kuffar).
Syariat Islam telah mewajibkan laki-laki dan wanita untuk menutup aurat, agar masing-masing bisa menjaga pandangannya. Sebab, aurat adalah bagian tubuh manusia yang tidak boleh terlihat, baik laki-laki maupun aurat wanita. Sedangkan selain aurat, tidak ada larangan bagi laki-laki dan wanita untuk melihatnya dengan pandangan yang wajar.

Tanya:
Sebenarnya saya ingin menggunakan busana muslim (jilbab), tetapi ibu melarangku. Bagaimana caranya agar saya bisa memadukan antara ketaatan itu ?

Jawab:
Janganlah anda kembali kepada fitnah sesudah Allah menyelamatkan diri anda. Kemudian berusahalah menyadarkan dan meyakinkan ibu anda, bahwa anda menjalankan perintah Allah sekaligus menjaga diri anda. Selain itu, tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk kemaksiatan kepada Allah Ta'ala. Sedangkan berbusana muslim (jilbab) itu diwajibkan bagi seorang wanita muslim. lalu wajib sesuai dengan syari'at untuk memelihara diri dan merupakan kehormatan dengan menutup aurat itu.
Semoga dengan bertukar dan bermusyawarah secara tenang anda dapat memuaskan ibu serta mendapatkan ridho dari Allah Ta'ala. Tetapi, bila ibu anda itu masih tetap pada pendiriannya dan tidak memperbolehkan anda memakai busana muslim, maka anda boleh berbuat dan tidak mentaati ibu anda.

Allah swt berfirman :
”Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. [QS. Al A’raaf [7] : 26]

Minggu, 23 Juni 2013

Suara Wanita

Fellbaum menjelaskan bahwa suara manusia dihasilkan oleh perpaduan antara paru-paru, katup tenggorokan (epiglottis) dengan pita suara (vocal cord), dan artikulasi yang diakibatkan oleh adanya rongga mulut (mouth cavity) dan rongga hidung (nose cavity). Banyak keindahan dan arti yang bisa disimpulkan  ketika seorang wanita mengeluarkan suaranya atau ketika sedang berbicara.
Tanya: 
Apakah suara wanita itu termasuk aurat ?
Jawab:
Apabila suara itu terdengar manja atau merayu, mendesah-desah dan sengaja dibuat-buat dan dengan sikap yang seronok, memancing birahi atau nafsu syahwat laki-laki, maka suara yang demikian itu yang dinamakan aurat. Sebagaimana dalam firman Allah yang berbunyi:
"Karena itu janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan yang baik."
(Q.S. Al-Azhan :32)

Jadi dalam hal ini ucapan yang baik dan sopan itu bukan aurat wanita. Tetapi ucapan yang tidak sopan dan tidak baik itu yang termasuk aurat.
Kemudian dalam kitab "Al-Fiqih Alal Madzahibil Arba'ah" menjelaskan, bahwa suara wanita bukan aurat, sebab istri-istri Rosulullah Saw. berbicara dengan para sahabat yang bertanya soal-soal permasalahan hukum agama dan istri-istri beliau itu menjawabnya.
Jadi yang dilarang adalah apabila suara itu dikuatirkan dapat menimbulkan fitnah, meskipun ketika wanita itu membaca Al-Quran.

Sabtu, 22 Juni 2013

Masalah Kecantikan Merias Rambut

Setiap wanita pasti tak lepas dari keinginan untuk selalu terlihat cantik. Namun apakah makna dari cantik itu sebenarnya? Menurut buku Ensiklopedi kata-kata Al Qur’an AL Karim yang diterbitkan oleh Dewan Bahasa Arab,Kecantikan di maknai dengan keanggunan,kehalusan dan keelokan. Dilain pendapat yang mengartikan kecantikan dalam kasad mata adalah hal yang indah yang dapat membuat siapapun menjadi tertarik dan mencintai. Kecantikan dan keindahan tidak hanya di berikan kepada manusia saja tetapi kepada segala sesuatu di alam raya ini dari ciptaan ALLAH yang indah termasuk di dalamnya hewan dan tumbuhan.Bukan pada alam semesta dan isinya saja kecantikan dapat diberikan tapi juga kepada sifat manusia,akhlak dan tabiatnya serta tutur katanya yang indah.
Tanya: 
Apakah diperbolehkan wanita muslim merias rambut di salon kecantikan?
Jawab:
Diperbolehkan asalkan yang menangani itu sama-sama wanita, tetapi bila yang menangani itu seorang laki-laki maka hukumnya adalah haram atau tidak diperbolehkan. Mengapa demikian, karena dia membiarkan laki-laki menyentuhnya, mengelus-elus, menata rambut dan lainnya. Kemudian akibat dari memegang-megang itu dapat menimbulkan syahwat. Kalau si wanita tidak terpengaruh, itu bukan mustahil si laki-laki akan timbul syahwatnya. Bila wanita itu beralasan, bahwa ia memegang teguh akhlak dan agama, apakah akan dijamin yang demikian itu dari pihak laki-laki? Mengenai masalah ini, ada ulama yang memperbolehkan, lalu bagaimana sebenarnya? Jawabnya adalah terserah kepada wanitanya. Adapun ulama yang membolehkan itu yang akan memikul beban dosa kelak di hari kiamat nanti?