Setiap wanita pasti tak lepas dari keinginan untuk selalu terlihat cantik. Namun apakah makna dari cantik itu sebenarnya? Menurut buku Ensiklopedi kata-kata Al Qur’an AL Karim yang diterbitkan oleh Dewan Bahasa Arab,Kecantikan di maknai dengan keanggunan,kehalusan dan keelokan.
Dilain pendapat yang mengartikan kecantikan dalam kasad mata adalah hal yang indah yang dapat membuat siapapun menjadi tertarik dan mencintai.
Kecantikan dan keindahan tidak hanya di berikan kepada manusia saja tetapi kepada segala sesuatu di alam raya ini dari ciptaan ALLAH yang indah termasuk di dalamnya hewan dan tumbuhan.Bukan pada alam semesta dan isinya saja kecantikan dapat diberikan tapi juga kepada sifat manusia,akhlak dan tabiatnya serta tutur katanya yang indah.
Tanya:
Apakah diperbolehkan wanita muslim merias rambut di salon kecantikan?
Apakah diperbolehkan wanita muslim merias rambut di salon kecantikan?
Jawab:
Diperbolehkan asalkan yang menangani itu sama-sama wanita, tetapi bila yang menangani itu seorang laki-laki maka hukumnya adalah haram atau tidak diperbolehkan. Mengapa demikian, karena dia membiarkan laki-laki menyentuhnya, mengelus-elus, menata rambut dan lainnya. Kemudian akibat dari memegang-megang itu dapat menimbulkan syahwat. Kalau si wanita tidak terpengaruh, itu bukan mustahil si laki-laki akan timbul syahwatnya. Bila wanita itu beralasan, bahwa ia memegang teguh akhlak dan agama, apakah akan dijamin yang demikian itu dari pihak laki-laki? Mengenai masalah ini, ada ulama yang memperbolehkan, lalu bagaimana sebenarnya? Jawabnya adalah terserah kepada wanitanya. Adapun ulama yang membolehkan itu yang akan memikul beban dosa kelak di hari kiamat nanti?
Diperbolehkan asalkan yang menangani itu sama-sama wanita, tetapi bila yang menangani itu seorang laki-laki maka hukumnya adalah haram atau tidak diperbolehkan. Mengapa demikian, karena dia membiarkan laki-laki menyentuhnya, mengelus-elus, menata rambut dan lainnya. Kemudian akibat dari memegang-megang itu dapat menimbulkan syahwat. Kalau si wanita tidak terpengaruh, itu bukan mustahil si laki-laki akan timbul syahwatnya. Bila wanita itu beralasan, bahwa ia memegang teguh akhlak dan agama, apakah akan dijamin yang demikian itu dari pihak laki-laki? Mengenai masalah ini, ada ulama yang memperbolehkan, lalu bagaimana sebenarnya? Jawabnya adalah terserah kepada wanitanya. Adapun ulama yang membolehkan itu yang akan memikul beban dosa kelak di hari kiamat nanti?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar