Secara umum sedekah memiliki pengertian menginfakkan harta di jalan Allah swt. Baik ditujukan kepada fakir miskin, kerabat keluarga, maupun untuk kepentingan jihad fi sabilillah. Makna sedekah memang sering menunjukkan makna memberikan harta untuk hal tertentu di jalan Allah swt. Bersedekah memiliki banyak feaedah istimewa. Salah satunya adalah pahala yang berlipat ganda dari Allah ta’ala. Ada satu hal panting yang harus diperhatikan oleh orang yang bersedekah, sebab satu hal tersebut berkaitan erat dengan diterima atau tidaknya sedekah itu. Ketahuilah, hal tersebut adalah ikhlas. Karena bersedekah adalah ibadah, dan ibadah itu tidak akan diterima apabila terpenuhi padanya dua syarat diterimanya ibadah, yaitu ikhlas dan mutaba’ah.
Tanya:
Apakah seorang wanita diperbolehkan bersedekah dengan uangnya sendiri tanpa harus ijin kepada suaminya ?
Jawab:
Seorang wanita tidak diperbolehkan bersedekah dengan hartanya, kecuali mendapat ijin dari suaminya. Sebagaimana sabda Rosulullah Saw. yang ditujukkan kepada istri Ka'ab bin Malik.
pada suatu hari istri Ka'ab bin malik menyerahkan perhiasannya kepada nabi Saw. sebagai sedekah. Namun beliau tidak langsung menerimanya, tetapi berkata: "Tidak dibenarkan seorang wanita bersedekah dari hartanya kecuali dengan ijin suaminya. "Selain itu Nabi juga bertanya : "Apakah engkau sudah mendapat ijin dari suamimu ? "Istri Ka'ab bin Malik menjawab : "sudah!" Meskipun istri Ka'ab itu telah menjelaskan, beliau belum puas dengan menjawabnya. Kemudian beliau mengutus salah seorang sahabatnya untuk menemui Ka'ab dan menanyakan : "Apakah engkau merestui sedekah istrimu itu ? "Ka'ab menjawab : "Ya, benar." Setelah itu sahabat Nabi melaporkan bahwa istri Ka'ab telah direstui pleh Ka'ab. Kemudian beliau baru mau menerima sedekah itu.
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. al-Baqoroh: 261)
“Jika seorang wanita bersedekah dari rumah suaminya, maka dia mendapatkan pahala dan suaminya juga demikian. Pahala masing-masing tidak mengurangi pahala yang lain. Suami meraih pahala karena hasil usahanya, sedangkan istri meraih pahala dari apa yang disedekahkannya.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan dia berkata, “Hadits hasan.” )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar