Senin, 08 Juli 2013

Hukum Memelihara Kuku

Kelihatannya sepele, namun nyatanya menjaga kesehatan kuku adalah hal penting. Kuku yang tidak dirawat bisa menjadi sumber penyakit.   Mengonsumsi banyak buah-buahan dan sayuran bisa memberikan vitamin dan mineral yang penting untuk kuku Anda. Tahukah anda,  kuku sebagai salah satu organ tubuh yang mulai terbentuk di usia janin 10 minggu - 12 minggu, terdiri dari lapisan tanduk yang tebal. Kuku ini  berguna untuk melindungi ujung - ujung jari terhadap cedera, warna kuku yang transparan diciptakan Tuhan  untuk membantu kita membaca keadaan tubuh. Pembuluh darah yang kecil atau disebut pembuluh darah kapiler membuat  permukaan kuku berwarna merah muda. Kuku yang sehat  ciri- cirinya berwarna  merah muda, sedikit berkilap, dan tidak terangkat posisinya, tidak bengkak di sekitar tertanamnya kuku.

Tanya:
Apakah hukumnya seorang laki-laki dan wanita memelihara kuku sampai panjang?

Jawab:
Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi Saw. yang berbunyi :
"Lima sunnah fitrah yang harus dikerjakan, yakni: khitan, mencukur rambut (bawah), menggunting (merapikan) kumis, memotong kuku dan mencabut rambut ketiak."
(Hadits riwayat Bukhari , Muslim, Abu Daud dan Ahmad).
Selain itu juga ada riwayat Muslim, Abu Daud, An Nasai dan Turmudzi yang berbunyi : "Waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 40 hari dalam menggunting kumis, memotong kuku, mencabut rambut ketiak dan mencukur rambut bawah."
Memang kalau binatang buas membutuhkan kuku yang panjang, sebab kuku yang panjang memudahkan binatang menerkam mangsa. Lain kalau manusia, ia diciptakan oleh Allah Swt. sebagai makhluk yang mulia. Oleh sebab itu, baik laki-laki atau wanita tidak boleh memanjangkan kuku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar