Ziarah kubur adalah amalan yang sangat bermanfaat baik bagi yang berziarah maupun yang diziarahi. Bagi orang yang berziarah, maka ziarah kubur dapat mengingatkan kepada kematian, melembutkan hati, membuat air mata menetes, mengambil pelajaran, dan membuat zuhud terhadap dunia.
Agar berbuah pahala, maka ziarah kubur harus sesuai dengan tuntunan syari’at yang mulia ini.
Hendaknya mengingat tujuan utama berziarah. Ingatlah selalu hikmah disyari’atkannya ziarah kubur, yakni untuk mengambil pelajaran dan mengingat kematian.
Tanya:
Apakah seorang wanita diperbolehkan untuk ziarah kubur ?
Jawab:
Sebagaimana dalam sabda nabi Saw."Dahulu aku melarang kalian ziarah kubur, sekarang ziarahlah."
Jadi, hadits itu sifatnya umum, berlaku baik laki-laki ataupun wanita. Apabila dalam berziarah dikhawatirkan wanita menjerit, menangis dan berteriak diluar batas atau tidak bisa menahan diri sehingga dapat pingsan, maka sebaliknya seorang wanita itu dilarang.
Wanita haid boleh menziarahi kubur tanpa membedakan apakah dalam keadaan haid, nifas, ataukah suci. Haid atau nifas bukan udzur yang menghalangi wanita untuk berziarah kubur. Ziarah kubur tidak bisa disamakan dengan ibadah seperti shalat, puasa, Thawaf, dan membaca Al-Quran yang disyaratkan suci dari haid/nifas.
Dalil yang menunjukkan kebolehan wanita berziarah kubur adalah hadis berikut;
Dari Ibnu Buraidah dari bapaknya ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, maka sekarang ziarahilah. (H.R. Muslim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar