Rabu, 26 Juni 2013

Wanita dan Emansipasi


Seluruh manusia dari berbagai latar belakang baik gender, suku, bangsa maupun bahasa mempunyai hak dasar yang harus dihormati. Salah satunya adalah hak bekerja. Piagam HAM pasal 23 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan bebas memilih pekerjaan sesuai keinginannya sendiri. Sebagian dari populasi masyarakat dunia adalah perempuan yang juga memiliki hak untuk bekerja dan berkarir di tengah publik. Meski demikian, perempuan bekerja dan berkarir di luar rumah sebagaimana yang terjadi dewasa ini merupakan fenomena yang terbilang baru.
Tanya:
Bagaimana pandangan islam mengenai tuntutan kaum wanita untuk emansipasi (persamaan) wanita dengan laki-laki ?
Jawab:
Orang menyerukan persamaan hak wanita dan laki-laki, mengapa tidak menuntut persamaan pria dengan wanita atau emansipasi laki-laki ? Sebab, kalau ada emansipasi wanita jga harus ada emansipasi laki-laki. Bila mereka menuntut supaya wanita melakukan pekerjaan laki-laki, sebalikmya laki-laki juga wajib melakukan pekerjaan wanita. Kalau demikian berarti ada ketimbangan, ketidakadilan dan bahkan kedholiman dari persamaan hak itu sendiri.
Apabila wanita dituntut untuk melakukan pekerjaan laki-laki, tetapi mereka juga tetap melakukan pekerjaan yang khusus bisa dikerjakan oleh kaum wanita saja. Maka, yang demikian itu berarti meletakan beban baru diatas pundak kaum wanita. Sedangkan yang seperti itu tidak bisa dikatakan sebagai persamaan hak, tetapi justru kedholiman terhadap kaum wanita. Para wanita harus menilai bahwa orang yang menyerukan persamaan hak tersebut sebagai musuh kita. Begitu pula orang yang menyerukan emansipasi wanita  atau wanita karir hendaknya menuntut kepada wanita supaya mengerjakan semua pekerjaan laki-laki, termasuk juga yang berat-berat. Tidak hanya memilih yang enak saja.

“Dan hendaklah kalian tetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”. (Al-Ahzab: 33).

Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwasanya putri-putri Adam (para wanita) pada asalnya menetap di dalam rumahnya dan mereka bekerja dengan pekejaan yang ada di rumah, adapun yang berkaitan dengan bekerja di luar rumah maka syaratnya bila tidak ada unsur penyelisihan syai’at, seperti ikhtilat, menampakan aurat dan berselok (berhias) serta penyelisihan lainnya. Apa yang kami sebutkan ini telah ada contohnya dari pendahulu wanita shalihah yaitu dua putri dari seseorang yang shalih, Allah Ta’ala bekata tentang kisah keduanya:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar