Sabtu, 29 Juni 2013

Wanita Bersedekah

Secara umum sedekah memiliki pengertian menginfakkan harta di jalan Allah swt. Baik ditujukan kepada fakir miskin, kerabat keluarga, maupun untuk kepentingan jihad fi sabilillah. Makna sedekah memang sering menunjukkan makna memberikan harta untuk hal tertentu di jalan Allah swt. Bersedekah memiliki banyak feaedah istimewa. Salah satunya adalah pahala yang berlipat ganda dari Allah ta’alaAda satu hal panting yang harus diperhatikan oleh orang yang bersedekah, sebab satu hal tersebut berkaitan erat dengan diterima atau tidaknya sedekah itu. Ketahuilah, hal tersebut adalah ikhlas. Karena bersedekah adalah ibadah, dan ibadah itu tidak akan diterima apabila terpenuhi padanya dua syarat diterimanya ibadah, yaitu ikhlas dan mutaba’ah.

Tanya:
Apakah seorang wanita diperbolehkan bersedekah dengan uangnya sendiri tanpa harus ijin kepada suaminya ?

Jawab:
Seorang wanita tidak diperbolehkan bersedekah dengan hartanya, kecuali mendapat ijin dari suaminya. Sebagaimana sabda Rosulullah Saw. yang ditujukkan kepada istri Ka'ab bin Malik.
pada suatu hari istri Ka'ab bin malik menyerahkan perhiasannya kepada nabi Saw. sebagai sedekah. Namun beliau tidak langsung menerimanya, tetapi berkata: "Tidak dibenarkan seorang wanita bersedekah dari hartanya kecuali dengan ijin suaminya. "Selain itu Nabi juga bertanya : "Apakah engkau sudah mendapat ijin dari suamimu ? "Istri Ka'ab bin Malik menjawab : "sudah!" Meskipun istri Ka'ab itu telah menjelaskan, beliau belum puas dengan menjawabnya. Kemudian beliau mengutus salah seorang sahabatnya untuk menemui Ka'ab dan menanyakan : "Apakah engkau merestui sedekah istrimu itu ? "Ka'ab menjawab : "Ya, benar." Setelah itu sahabat Nabi melaporkan bahwa istri Ka'ab telah direstui pleh Ka'ab. Kemudian beliau baru mau menerima sedekah itu.

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. al-Baqoroh: 261)

“Jika seorang wanita bersedekah dari rumah suaminya, maka dia mendapatkan pahala dan suaminya juga demikian. Pahala masing-masing tidak mengurangi pahala yang lain. Suami meraih pahala karena hasil usahanya, sedangkan istri meraih pahala dari apa yang disedekahkannya.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan dia berkata, “Hadits hasan.” )

Kamis, 27 Juni 2013

Peringatan Hari Ibu

Hari Ibu adalah hari peringatan atau perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anak, maupun lingkungan sosialnya. Peringatan dan perayaan biasanya dilakukan dengan membebas tugaskankan ibu dari tugas domestik yang sehari-hari dianggap merupakan kewajibannya, seperti memasak, merawat anak, dan urusan rumah tangga lainnya. Kalau Ayah mempunyai slogan yaitu Surganya Ibu di bawah kaki Ayah, tetapi slogan Ibu adalah Surganya Anak di bawah kaki Ibu. Di Indonesia hari ini dirayakan pada tanggal 22 Desember dan ditetapkan sebagai perayaan nasional.

Tanya:
Mengapa diadakan "Peringatan hari ibu" ? Bagaimana asal mula adanya ?

Jawab:
Adapun peringatan hari ibu itu bermula di daerah Eropa, kemudian orang-orang islam meniru tanpa tahu apa sebabnya peringatan hari ibu diadakan. Mengapa orang-orang barat melakukan hal itu, karena orang tua dibarat sadar, kalau anak-anak mereka yang beranjak dewasa menjadi jauh, lupa pada ibunya dan malah ada yang memperlakukan ibunya tidak wajar.
Disana banyak anak dewasa yang meninggalkan orang tuanya, bahkan ada yang tidak tahu dimana tempat tinggal kedua orang tuanya itu. Selain itu ibu-bapak yang telah tua dianggap mengganggu dirinya, maka oleh mereka dimasukan kerumah panti jompo dan jarang dikunjungi. Lain kalau di indonesia, anak-anak mereka setiap hari dididik untuk ingat dan taat serta berbakti kepada ibu-bapak. Lalu keluar rumah pun diharuskan untuk salaman, mencium tangan ibu-bapak dahulu. Setelah itu minta dido'akan. Apabila anak-anak mereka telah dewasa dan pisah dari rumah ibu, mereka tetap berziarah dan begitu pula ibunya juga akan berziarah. Bila yang demikian dilakukan, untuk apa lagi peringatan hari ibu diadakan ?

Sebagaimana Rosulullah Saw. pernah ditanya oleh sahabatnya : "Kepada siapakah kita harus berbakti ?" Kemudian beliau menjawab : "Kepada Ibu !" Dan pertanyaan itu pun diulang sampai tiga kali, maka Rosulullah pun menjawab tiga kali pula dengan jawaban yang sama, yakni kepada ibu. Kemudian baru yang keempat, beliau menjawab kepada bapak.
Selain itu juga ada sabdanya lagi yang berbunyi : "Surga terletak di bawah keridhaan Ibu"
Dengan demikian, maka kita tidak boleh berani kepada orang tua khususnya orang tua yang telah melahirkan kita, yakni ibu. Sebab Allah tidak senang kepada orang yang selalu menyia-nyiakan ibunya dan bahkan berdurhaka kepadnya. Maka dari itu marilah kita berbakti kepada orang tua, selagi mereka masih hidup dan merawatnya serta memelihara dengan baik hingga akhir hidupnya.

Terdapat tiga ayat di dalam al-Qur’an yang saling berulang, yang dapat kita gunakan untuk mengetahui betapa besar kedudukan ibubapa dan betapa penting tuntutan untuk berbuat baik kepada mereka. Ayat-ayat tersebut adalah :

Dan hendaklah kamu beribadat kepada Allah dan janganlah kamu sekutukan Dia dengan sesuatu apa jua; dan hendaklah kamu berbuat baik kepada kedua ibubapa. [al-Nisa’ 4:36][1]

Katakanlah: "Marilah, supaya aku bacakan apa yang telah diharamkan oleh Tuhan kamu kepada kamu, iaitu janganlah kamu sekutukan dengan Allah sesuatupun; dan hendaklah (kamu) membuat baik kepada ibubapa.” [al-An’aam 6:151]

Dan Tuhanmu telah perintahkan, supaya engkau tidak menyembah melainkan kepada-Nya semata-mata, dan hendaklah engkau berbuat baik kepada ibu bapa. [al-Isra’ 17:23]

Rabu, 26 Juni 2013

Wanita dan Emansipasi


Seluruh manusia dari berbagai latar belakang baik gender, suku, bangsa maupun bahasa mempunyai hak dasar yang harus dihormati. Salah satunya adalah hak bekerja. Piagam HAM pasal 23 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan bebas memilih pekerjaan sesuai keinginannya sendiri. Sebagian dari populasi masyarakat dunia adalah perempuan yang juga memiliki hak untuk bekerja dan berkarir di tengah publik. Meski demikian, perempuan bekerja dan berkarir di luar rumah sebagaimana yang terjadi dewasa ini merupakan fenomena yang terbilang baru.
Tanya:
Bagaimana pandangan islam mengenai tuntutan kaum wanita untuk emansipasi (persamaan) wanita dengan laki-laki ?
Jawab:
Orang menyerukan persamaan hak wanita dan laki-laki, mengapa tidak menuntut persamaan pria dengan wanita atau emansipasi laki-laki ? Sebab, kalau ada emansipasi wanita jga harus ada emansipasi laki-laki. Bila mereka menuntut supaya wanita melakukan pekerjaan laki-laki, sebalikmya laki-laki juga wajib melakukan pekerjaan wanita. Kalau demikian berarti ada ketimbangan, ketidakadilan dan bahkan kedholiman dari persamaan hak itu sendiri.
Apabila wanita dituntut untuk melakukan pekerjaan laki-laki, tetapi mereka juga tetap melakukan pekerjaan yang khusus bisa dikerjakan oleh kaum wanita saja. Maka, yang demikian itu berarti meletakan beban baru diatas pundak kaum wanita. Sedangkan yang seperti itu tidak bisa dikatakan sebagai persamaan hak, tetapi justru kedholiman terhadap kaum wanita. Para wanita harus menilai bahwa orang yang menyerukan persamaan hak tersebut sebagai musuh kita. Begitu pula orang yang menyerukan emansipasi wanita  atau wanita karir hendaknya menuntut kepada wanita supaya mengerjakan semua pekerjaan laki-laki, termasuk juga yang berat-berat. Tidak hanya memilih yang enak saja.

“Dan hendaklah kalian tetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”. (Al-Ahzab: 33).

Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwasanya putri-putri Adam (para wanita) pada asalnya menetap di dalam rumahnya dan mereka bekerja dengan pekejaan yang ada di rumah, adapun yang berkaitan dengan bekerja di luar rumah maka syaratnya bila tidak ada unsur penyelisihan syai’at, seperti ikhtilat, menampakan aurat dan berselok (berhias) serta penyelisihan lainnya. Apa yang kami sebutkan ini telah ada contohnya dari pendahulu wanita shalihah yaitu dua putri dari seseorang yang shalih, Allah Ta’ala bekata tentang kisah keduanya:

Senin, 24 Juni 2013

Busana Muslim dan Taat Ibu

Dimana hukum perbuatan terikat dengan al-ahkam al-khamsah (wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram), sedangkan hukum bagi benda adalah halal-haram atau mubah-haram. Karena pakaian merupakan benda yang digunakan seseorang untuk menutup aurat, maka pakaian adalah bendanya sedangkan menutup aurat adalah perbuatan atau aktifitasnya. Berkaitan dengan benda berlaku kaidah ushul: ”Hukum asal suatu benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.” Dengan demikian, hukum benda yang berkaitan dengan pakaian, hukum asalnya adalah mubah berdasarkan dalil umum, dan menjadi haram apabila ada dalil khusus yang mengharamkannya. Misalkan, ada pakaian yang diharamkan karena menyerupai umat lain (berdasarkan dalil tasyabbuh bi al-kuffar).
Syariat Islam telah mewajibkan laki-laki dan wanita untuk menutup aurat, agar masing-masing bisa menjaga pandangannya. Sebab, aurat adalah bagian tubuh manusia yang tidak boleh terlihat, baik laki-laki maupun aurat wanita. Sedangkan selain aurat, tidak ada larangan bagi laki-laki dan wanita untuk melihatnya dengan pandangan yang wajar.

Tanya:
Sebenarnya saya ingin menggunakan busana muslim (jilbab), tetapi ibu melarangku. Bagaimana caranya agar saya bisa memadukan antara ketaatan itu ?

Jawab:
Janganlah anda kembali kepada fitnah sesudah Allah menyelamatkan diri anda. Kemudian berusahalah menyadarkan dan meyakinkan ibu anda, bahwa anda menjalankan perintah Allah sekaligus menjaga diri anda. Selain itu, tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk kemaksiatan kepada Allah Ta'ala. Sedangkan berbusana muslim (jilbab) itu diwajibkan bagi seorang wanita muslim. lalu wajib sesuai dengan syari'at untuk memelihara diri dan merupakan kehormatan dengan menutup aurat itu.
Semoga dengan bertukar dan bermusyawarah secara tenang anda dapat memuaskan ibu serta mendapatkan ridho dari Allah Ta'ala. Tetapi, bila ibu anda itu masih tetap pada pendiriannya dan tidak memperbolehkan anda memakai busana muslim, maka anda boleh berbuat dan tidak mentaati ibu anda.

Allah swt berfirman :
”Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. [QS. Al A’raaf [7] : 26]

Minggu, 23 Juni 2013

Suara Wanita

Fellbaum menjelaskan bahwa suara manusia dihasilkan oleh perpaduan antara paru-paru, katup tenggorokan (epiglottis) dengan pita suara (vocal cord), dan artikulasi yang diakibatkan oleh adanya rongga mulut (mouth cavity) dan rongga hidung (nose cavity). Banyak keindahan dan arti yang bisa disimpulkan  ketika seorang wanita mengeluarkan suaranya atau ketika sedang berbicara.
Tanya: 
Apakah suara wanita itu termasuk aurat ?
Jawab:
Apabila suara itu terdengar manja atau merayu, mendesah-desah dan sengaja dibuat-buat dan dengan sikap yang seronok, memancing birahi atau nafsu syahwat laki-laki, maka suara yang demikian itu yang dinamakan aurat. Sebagaimana dalam firman Allah yang berbunyi:
"Karena itu janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan yang baik."
(Q.S. Al-Azhan :32)

Jadi dalam hal ini ucapan yang baik dan sopan itu bukan aurat wanita. Tetapi ucapan yang tidak sopan dan tidak baik itu yang termasuk aurat.
Kemudian dalam kitab "Al-Fiqih Alal Madzahibil Arba'ah" menjelaskan, bahwa suara wanita bukan aurat, sebab istri-istri Rosulullah Saw. berbicara dengan para sahabat yang bertanya soal-soal permasalahan hukum agama dan istri-istri beliau itu menjawabnya.
Jadi yang dilarang adalah apabila suara itu dikuatirkan dapat menimbulkan fitnah, meskipun ketika wanita itu membaca Al-Quran.

Sabtu, 22 Juni 2013

Masalah Kecantikan Merias Rambut

Setiap wanita pasti tak lepas dari keinginan untuk selalu terlihat cantik. Namun apakah makna dari cantik itu sebenarnya? Menurut buku Ensiklopedi kata-kata Al Qur’an AL Karim yang diterbitkan oleh Dewan Bahasa Arab,Kecantikan di maknai dengan keanggunan,kehalusan dan keelokan. Dilain pendapat yang mengartikan kecantikan dalam kasad mata adalah hal yang indah yang dapat membuat siapapun menjadi tertarik dan mencintai. Kecantikan dan keindahan tidak hanya di berikan kepada manusia saja tetapi kepada segala sesuatu di alam raya ini dari ciptaan ALLAH yang indah termasuk di dalamnya hewan dan tumbuhan.Bukan pada alam semesta dan isinya saja kecantikan dapat diberikan tapi juga kepada sifat manusia,akhlak dan tabiatnya serta tutur katanya yang indah.
Tanya: 
Apakah diperbolehkan wanita muslim merias rambut di salon kecantikan?
Jawab:
Diperbolehkan asalkan yang menangani itu sama-sama wanita, tetapi bila yang menangani itu seorang laki-laki maka hukumnya adalah haram atau tidak diperbolehkan. Mengapa demikian, karena dia membiarkan laki-laki menyentuhnya, mengelus-elus, menata rambut dan lainnya. Kemudian akibat dari memegang-megang itu dapat menimbulkan syahwat. Kalau si wanita tidak terpengaruh, itu bukan mustahil si laki-laki akan timbul syahwatnya. Bila wanita itu beralasan, bahwa ia memegang teguh akhlak dan agama, apakah akan dijamin yang demikian itu dari pihak laki-laki? Mengenai masalah ini, ada ulama yang memperbolehkan, lalu bagaimana sebenarnya? Jawabnya adalah terserah kepada wanitanya. Adapun ulama yang membolehkan itu yang akan memikul beban dosa kelak di hari kiamat nanti?