Senin, 24 Juni 2013

Busana Muslim dan Taat Ibu

Dimana hukum perbuatan terikat dengan al-ahkam al-khamsah (wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram), sedangkan hukum bagi benda adalah halal-haram atau mubah-haram. Karena pakaian merupakan benda yang digunakan seseorang untuk menutup aurat, maka pakaian adalah bendanya sedangkan menutup aurat adalah perbuatan atau aktifitasnya. Berkaitan dengan benda berlaku kaidah ushul: ”Hukum asal suatu benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.” Dengan demikian, hukum benda yang berkaitan dengan pakaian, hukum asalnya adalah mubah berdasarkan dalil umum, dan menjadi haram apabila ada dalil khusus yang mengharamkannya. Misalkan, ada pakaian yang diharamkan karena menyerupai umat lain (berdasarkan dalil tasyabbuh bi al-kuffar).
Syariat Islam telah mewajibkan laki-laki dan wanita untuk menutup aurat, agar masing-masing bisa menjaga pandangannya. Sebab, aurat adalah bagian tubuh manusia yang tidak boleh terlihat, baik laki-laki maupun aurat wanita. Sedangkan selain aurat, tidak ada larangan bagi laki-laki dan wanita untuk melihatnya dengan pandangan yang wajar.

Tanya:
Sebenarnya saya ingin menggunakan busana muslim (jilbab), tetapi ibu melarangku. Bagaimana caranya agar saya bisa memadukan antara ketaatan itu ?

Jawab:
Janganlah anda kembali kepada fitnah sesudah Allah menyelamatkan diri anda. Kemudian berusahalah menyadarkan dan meyakinkan ibu anda, bahwa anda menjalankan perintah Allah sekaligus menjaga diri anda. Selain itu, tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk kemaksiatan kepada Allah Ta'ala. Sedangkan berbusana muslim (jilbab) itu diwajibkan bagi seorang wanita muslim. lalu wajib sesuai dengan syari'at untuk memelihara diri dan merupakan kehormatan dengan menutup aurat itu.
Semoga dengan bertukar dan bermusyawarah secara tenang anda dapat memuaskan ibu serta mendapatkan ridho dari Allah Ta'ala. Tetapi, bila ibu anda itu masih tetap pada pendiriannya dan tidak memperbolehkan anda memakai busana muslim, maka anda boleh berbuat dan tidak mentaati ibu anda.

Allah swt berfirman :
”Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. [QS. Al A’raaf [7] : 26]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar