Selasa, 23 Juli 2013

Wanita Memotong Rambut

Coba Anda Perhatikan semua bagian kulit Anda. Rambut tumbuh hampir di semua bagian, kecuali telapak tangan dan kaki, kelopak mata, serta bibir.
Mungkin, ada di antara kita yang diam-diam tidak suka dengan rambut yang tumbuh di tubuh kita ini. Walaupun demikian, kita tidak dianjurkan untuk membabat habis rambut-rambut kita, karena fungsi rambut bukan untuk kecantikan belaka. Dan rambut merupakan salah satu bagian tubuh yang ada pada aurat wanita.
Rambut di kepala membuat kita tetap merasa hangat. Rambut (terkadang kita sebut bulu) di hidung, kuping, dan sekitar mata melindungi organ-organ tersebut dari debu dan partikel-partikel lainnya. Alis dan bulu mata melindungi mata dengan cara mengurangi cahaya dan partikel yang mungkin menerpa organ penglihatan tersebut. Demikian juga dengan rambut-rambut halus yang ada di tubuh yang menyediakan kehangatan dan perlindungan bagi kulit. Rambut juga menjadi bantalan yang melindungi tubuh dari luka.

Tanya:
Apakah diperbolehkan seorang wanita memotong rambut?

Jawab:
Tidak diperbolehkan, kecuali jika dimaksudkan untuk mempercantik dirinya. Sedangkan haram hukumnya, bila memotong rambutnya sampai pendek dan menyerupai laki-laki . Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi Saw. yang berbunyi:
“Allah melaknat lelaki yang meniru (menyerupai) perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki”

Secara umum, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita mencukur rambutnya. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا رواه و النسائ والترمذي

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita untuk mencukur rambutnya". [HR Nasa’i dan Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syu’aib Al Arna’uth, Riyadhushshalihin, hlm. 486].

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu , ia berkata:

لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ رواه أبو داود


"Tidak ada (boleh) bagi wanita mencukur (rambutnya), ia hanya boleh memotongnya (memendekkannya)". [HR Abu Dawud, no. 1.948, marfu’].

Jadi, hadits diatas mencakup dalam cara berpakaian, memotong rambut, sikap dan tingkah laku baik itu laki-laki ataupun wanita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar